Polisi Belum Sepenuhnya Melindungi Masyarakat

Jumat 24 Feb 2023, 07:32 WIB
3 Debt Collector yang bentak polisi ditangkap. Begini masih salah satu pelakunya. (Foto: Dok Istimewa).

3 Debt Collector yang bentak polisi ditangkap. Begini masih salah satu pelakunya. (Foto: Dok Istimewa).

Oleh Ifand, wartawan Poskota

KINERJA Kepolisian kembali dipertanyakan masyarakat karena baru bergerak ketika anggotanya menjadi korban. Salah satunya adalah aksi debt collector yang sebelumnya memaki seorang anggota kepolisian dari unit Bhabinkamtibmas disebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Dengan sigapnya polisi langsung bergerak ketika Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, geram atas aksi yang juga viral di media sosial tersebut.

Tak butuh waktu lama, Kamis (23/2) salah satu dept collector yang diketahui telah melarikan diri ke kampung halamannya di Maluku, diciduk polisi.

Anggota dari Polda Metro Jaya pun rela terbang ke Indonesia bagian Timur hanya untuk menjemput salah satu anggota dept collector. Bukan tidak mungkin biaya besar harus dikeluarkan hanya untuk meringkus satu terduga tersangka itu.

Aksi yang dilakukan kepolisian itu pun berbanding terbalik dengan banyaknya aksi dept collector yang dialami masyarakat.

Bukan hanya kata-kata makian yang keluar, masyarakat bahkan juga menjadi korban kekerasan dari mereka yang selama ini disebut "Mata Elang".

Melalui media sosial itu juga, sejumlah warganet mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan oleh debt collector. Para mata elang yang biasa nongkrong di jalan, dengan mudahnya merampas motor warga.

Namun, tindakan berarti tak terlihat dan masyarakat hanya bisa pasrah barang miliknya berpindah tangan.

Warga yang mendapat perlakukan itu pun mencoba melaporkan aksi perampasan ke polisi. Namun meski sudah dilaporkan, tak ada jalan keluar maupun penangkapan yang dilakukan penegak hukum itu. Sebagian besar polisi menyarankan agar tunggakan segera dibayar supaya motor bisa kembali lagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, debt collector dalam menjalankan kegiatannya tidak diperbolehkan melawan hukum.

Bahkan, seorang penagih utang jika cara menagihnya mempermalukan seseorang di muka umum, maka dapat dikategorikan pencemaran nama baik.

Hal itu dikategorikan pencemaran nama baik jo Pasal 310 KUHP, yang berbunyi :

(1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000.

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000. (*)

 

News Update