ADVERTISEMENT

Kementerian PANRB Secara Maraton Cari Opsi Terbaik untuk Tenaga Honor yang Statusnya Bakal Dihapus November 2023

Jumat, 24 Februari 2023 14:33 WIB

Share
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (ist)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Kementerian PANRB secara maraton terus mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer di kalangan pemerintahan yang statusnya bakal dihapus per November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, saat ini, Kementerian PANRB secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN

"Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN," ungkap Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2023).

Kementerian PANRB, lanjut Anas, juga berkonsultasi dan mendapat banyak masukan dari komisi terkait di DPR dan DPD.

"Kami juga telah dan terus konsultasi dengan teman-teman di DPR maupun DPD, karena beliau-beliau juga punya concern terhadap masalah ini," tambah Anas.

Anas memaparkan, terdapat sejumlah opsi yang saat ini masih diperdalam. "Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional," pungkasnya.

Berdasarkan pendataan dan validasi data terbaru, jumlah tenaga non-ASN plus honorer THK 2 yang tersisa totalnya mencapai 2,3 juta orang. Namun, belum diketahui secara jelas berapa rincian masing-masing di antaranya.

Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Sedangkan sisanya belum mendapat validitas dari pejabat pembina kepegawaiannya, termasuk kepala daerah.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT