Duta Palma Surya Darmadi Ngamuk Jelang Sidang, Penasihat Hukum: Ada Tekanan

Jumat 24 Feb 2023, 18:57 WIB
Duta Palma Surya Darmadi Ngamuk Jelang Sidang, Penasihat Hukum: Ada Tekanan. (Foto: ist).

Duta Palma Surya Darmadi Ngamuk Jelang Sidang, Penasihat Hukum: Ada Tekanan. (Foto: ist).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, mengamuk jelang persidangan di Pengadilan Tipikor pada Kamis (24/02/2023). Emosinya meluap saat memasuki ruang sidang sambil melempar sejumlah kertas.

Berdasarkan pantauan Poskota dari video yang beredar, Surya Darmadi mulanya memasuki ruang sidang melalui pintu samping. Ia tiba-tiba menghampiri media dan membuang sejumlah kertas yang belum diketahui isinya.

Terkait itu, Penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang akhirnya buka suara. Ia mengungkapkan penyebab kliennya mengamuk saat awal persidangan karena praperadilannya dipaksa dicabut oleh Kejaksaan.

Menururtnya, jika praperadilan sebelumnnya diproses, Surya Darmadi yakin akan menang karena dasar peradilan yang diajukan terkait dengan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

 

“Praperadilan ini diajukan, kalau itu diproses, dia yakin menang. Karena apa? Karena dasar praperadilan itu adalah UU Cipta Kerja yang sudah lahir seharusnya itu yang harus dipatuhi,” ujar Juniver dilansir Jumat (24/2/2023).

Juniver juga membenarkan ihwal pemaksaan pencabutan praperadilan yang diajukan oleh kliennya.

“Ternyata dinyatakan, sewaktu dalam proses direkturnya ditekan, pengacaranya ditekan, kemudian diharuskan mencabut kuasa (praperadilan),” katanya.

Sementara itu, Darmadi yang saat persidangan tak mampu mengontrol emosinya menyampaikan sebuah keluhan. Ada persoalan peradilan di bulan Agustus 2022 yang ia ungkit.

"Tolong disebarkan ya bahwa saya dipaksa untuk cabut peradilan pada tahun lalu bulan Agustus," katanya menggebu-gebu.

Surya Darmadi masih terlihat emosi. Dia terus melontarkan sejumlah kalimat protes.

"Kalau nggak ikut peradilan selesai semua. Itu kan bukti peradilan kalau peradilan kan hari ini saya nggak gini, sama aja kayak dihukum mati," lanjutnya.

Adapun Majelis Hakim memvonis bos PT Duta Palma Surya Darmadi dengan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan di Riau.

Putusan terhadap Surya Darmadi dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar” ujar Fahzal Hendri.

Selain hukuman badan, Surya Darmadi juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp2,2 triliun serta uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun.(*)

Berita Terkait

News Update