ADVERTISEMENT

Terungkap, Korban Tewas di Ngawi Akibat Dipalu Suami Sempat Disebut Kecelakaan

Kamis, 23 Februari 2023 07:02 WIB

Share
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyaksikan rekontruksi istri bunuh suami. (Ist)
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyaksikan rekontruksi istri bunuh suami. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

NGAWI, POSKOTA.CO.ID - Polres Ngawi Polda Jatim menggelar adegan rekonstruksi istri bunuh suaminya pakai palu di Desa Sirigan, Paron, Ngawi. Pembunuhan terjadi pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu. 

Dalam rekontruksi tersebut diperagakan 19 adegan, bagaimana korban AR (45) dihabisi nyawanya oleh istrinya S (36) dengan sadis dalam posisi tertidur di dalam rumah mereka.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan rekonstruksi dilakukan agar penyidik bisa mengetahui secara detail kejadian kasus pembunuhan tersebut. 

“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperjelas penyelidikan letak posisi korban termasuk posisi tersangka," ujar Dwiasi di TKP, Rabu (22/2/2023). 

 

Dalam rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya. 

Awalnya pelaku mengatakan suaminya jatuh di kamar mandi, namun pelapor Suyanto Kades Sirigan curiga setelah melihat kondisi korban saat dimandikan. 

“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” terang Dwiasi. 

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati, membunuh korbannya dengan memakai palu dari kayu, yang dipukulkan ke bagian kepala sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar. 

"Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala sebanyak 4 kali dengan palu yang terbuat dari kayu, karena memendam emosi atau sakit hati di dalam kamar saat korban sedang rebahan," ungkap Kapolres. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT