Terungkap, Korban Tewas di Ngawi Akibat Dipalu Suami Sempat Disebut Kecelakaan

Kamis 23 Feb 2023, 07:02 WIB
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyaksikan rekontruksi istri bunuh suami. (Ist)

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera menyaksikan rekontruksi istri bunuh suami. (Ist)

NGAWI, POSKOTA.CO.ID - Polres Ngawi Polda Jatim menggelar adegan rekonstruksi istri bunuh suaminya pakai palu di Desa Sirigan, Paron, Ngawi. Pembunuhan terjadi pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu. 

Dalam rekontruksi tersebut diperagakan 19 adegan, bagaimana korban AR (45) dihabisi nyawanya oleh istrinya S (36) dengan sadis dalam posisi tertidur di dalam rumah mereka.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan rekonstruksi dilakukan agar penyidik bisa mengetahui secara detail kejadian kasus pembunuhan tersebut. 

“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperjelas penyelidikan letak posisi korban termasuk posisi tersangka," ujar Dwiasi di TKP, Rabu (22/2/2023). 

Dalam rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka dengan harapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya. 

Awalnya pelaku mengatakan suaminya jatuh di kamar mandi, namun pelapor Suyanto Kades Sirigan curiga setelah melihat kondisi korban saat dimandikan. 

“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” terang Dwiasi. 

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati, membunuh korbannya dengan memakai palu dari kayu, yang dipukulkan ke bagian kepala sebanyak 4 kali, saat korban sedang rebahan di dalam kamar. 

"Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala sebanyak 4 kali dengan palu yang terbuat dari kayu, karena memendam emosi atau sakit hati di dalam kamar saat korban sedang rebahan," ungkap Kapolres. 

Sementara itu, pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 

Barang bukti yang diamankan adalah 1 kaos lengan panjang warna merah, 1 celana panjang warna  hitam, 1 palu yang terbuat dari kayu, 1 kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 kasur lantai warna biru bercorak bunga. 

Berita Terkait
News Update