Tak Terima Diputusin, Pemuda di Lebak Sebar Video Pacar Saat Berhubungan Intim ke Orang Tua

Kamis 23 Feb 2023, 08:09 WIB
Pemuda Sebar Video Mesum (Foto: Ilustrasi)

Pemuda Sebar Video Mesum (Foto: Ilustrasi)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial E (20) warga Cileles, Kabupaten Lebak, diamankan anggota Satreskrim Polres Lebak, lantaran mencabuli wanita di bawah umur. 

Menurut informasi dihimpun, aksi bejad pelaku tersebut terbongkar setelah pelaku merekam perbuatan bejadnya melalui rekaman video. Kemudian, videonya disebar kepada orang tua korban. 

Berawal dari situlah, perbuatan pelaku dilaporkan oleh orang tua korban ke Polisi, dan kini pelaku E sudah mendekam di sel Polres Lebak. 

Kasta Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady mengungkapkan, bahwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh E (20) terhadap PS (15) yang merupakan pacar pelaku, terjadi pada tahun 2021 lalu di rumah pelaku.

"Waktu itu, korban diminta oleh pelaku untuk datang ke rumahnya. Setelah tiba di rumah pelaku, kemudian korban diajak untuk berhubungan badan," katanya, Rabu (22/2/2023).

Namun lanjut Andi, korban menolak saat diajak hubungan badan, lalu pelaku memaksa korban dan pada saat itu pelaku juga merekam perbuat bejadnya tersebut.

"Rekaman video itu untuk dijadikan ancaman oleh pelaku terhadap korban apa bila korban memutuskan hubungan pacaran atau menolak ketika diajak hubungan badan lagi, maka videonya akan disebar oleh pelaku," ungkapnya. 

Kemudian jelas Andi, akhirnya korban memilih putus pacaran dengan pelaku, setelah itu video tersebut dikirim oleh pelaku kepasa bapak kandung korban. Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polisi.

"Selain mengamankan pelaku, barang bukti lain juga ada yang diamankan seperti hasil visum, celana dalam, BH, celana, baju dan satu unit Handphone merek Infinix," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap wanita di bawah umur.

"Pelaku dikenakan pasal 76D jo 81 dan atau pasal 76E jo 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun penjara," jelasnya. (Samsul Fatoni).

News Update