Profil Kombes Sakues Ginting, Perwira Polri Pemimpin Sidang Kode Etik Bharada E

Kamis 23 Feb 2023, 13:00 WIB
Komisaris Besar (Kombes) Sakues Ginting menjadi pemimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). (dok. Poskota)

Komisaris Besar (Kombes) Sakues Ginting menjadi pemimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E). (dok. Poskota)

Pistol itu lalu digunakan oleh Richard untuk menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Hasil sidang tersebut, yakni penurunan jabatan (demosi) selama satu tahun.

Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Mabes Polri sendiri memutuskan tetap mempertahankan Richard Eliezer.

"Pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ," tambahnya.

Keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

 

Berita Terkait

News Update