Eks Asisten Kapolres Bukittinggi Terkejut Lihat Pesan Irjen Teddy Minahasa Minta Barbuk Sabu

Kamis 23 Feb 2023, 22:08 WIB
Sidang perkara narkotika Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). (foto: pandi)

Sidang perkara narkotika Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). (foto: pandi)

"Saya sempet masih meragukan itu yang mulia saya katakan 'astaga masa sih bang?' Saya bilang gitu beliau menjawab dengan nada agak tinggi 'orang nomor ini yang dipakai di grup kapolres' dan ada isi chat juga yang saya baca mengenai tukar barang bukti dengan tawas," tukas Syamsul.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat menawarkan AKBP Dody Prawiranegara untuk mengantarkan narkotika jenis sabu 5 Kg ke wanita bernama Linda Pujiastuti menggunakan pesawat.

Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan kepada jenderal bintang dua tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Awalnya AKBP Dody menghadap Irjen Teddy dan mengatakan bahwa dirinya akan mengantarkan langsung sabu 5 Kg hasil pengungkapan yang sudah ditukar dengan tawas untuk dijual ke Linda alias Anita Cepu melalui jalur darat ke Jakarta.

"Pada saat itu terdakwa merespon perkataan dari saksi Dody Prawiranegara dengan cara menawarkan kepada saksi Dody Prawiranegara untuk kiranya membawa narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pesawat bersama dengan terdakwa," kata JPU.

Kemudian saat itu Dody membalas dengan mengatakan bahwa hal tersebut mempunyai resiko dan dampak yang besar.

Beberapa hari kemudian AKBP Dody memberitahukan kepada Irjen Teddy Minahasa bahwa dirinya akan mengantarkan sabu 5 Kg ke Linda Pujiastuti di Jakarta pada Subuh melalui jalur darat.

"Lalu pesan melalui aplikasi whatsapp tersebut dibalas oleh Terdakwa yang pada pokoknya menyampaikan pesan kepada saksi Dody Prawiranegara agar saksi Dody Prawiranegara berhati-hati di jalan," tambah JPU

Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto.

Para terdakwa didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 112 Ayat (2). (Pandi)

Berita Terkait

News Update