Saat ini pemerintah sudah mendorong supaya pabrikan tertarik berinvestasi di Indonesia, salah satunya telah tertuang dalam Perpres 55 tahun 2019 dan peta jalan industri otomotif nasional secara keseluruhan.
Peta jalan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan 20% dari total unit kendaraan roda empat atau lebih merupakan low carbon emission vehicle (LCEV) pada 2025, termasuk KBLBB.
"Secara roadmap paling tidak ada 20 persen kendaraan listrik ada di Indonesia tahun 2025, nanti sekitar 400 ribu untuk mobil listrik, tahun 2030 jadi 600 ribu," kata Taufiek.
"Untuk roda duanya, 20 persen sekitar 1,75 juta itu tahun 2025," tambah dia.