ADVERTISEMENT

Tempat Hiburan Malam Berkedok Izin Restoran dan Rumah Makan Menjamur di Kota Serang

Rabu, 22 Februari 2023 13:06 WIB

Share
Asda I Kota Serang, Subagyo (foto: Bilal)
Asda I Kota Serang, Subagyo (foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID –   Tidak sedikit izin restoran dan rumah makan disalahgunakan untuk mendirikan tempat hiburan malam di Kota Serang.

Dari catatan Pemkot Serang, ada 12 gedung tempat hiburan malam yang berkedok izin restoran dan rumah makan.

Hal itu diungkapkan Asda I Kota Serang, Subagyo. Menurutnya, sejauh ini Pemkot Serang konsisten untuk mentertibkan tempat-tempat hiburan malam yang ilegal.

"Total ada 12 (tempat hiburan malam berkedok izin restoran dan rumah makan) di seluruh Kota Serang. Di Serang Timur ada 6," katanya, Rabu (22/2/2023).

Ia menegaskan akan melakukan upaya pencabutan izin terhadap gedung yang memiliki izin restoran dan rumah makan, namun menjual minuman kerat serta menjajakan wanita.

Selain itu, pihaknya akan mengecek izin mendirikan bangunan (IMB) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang untuk mentertibkan.

"Tempat hiburan di gedung yang menggunakan izin restoran, rumah makan tapi menyalahgunakan izin, kita akan melakukan upaya pencabutan izin yang diberikan pengelola gedungnya. Termasuk ke IMB," tegasnya.

Bahkah pihaknya telah menyiapkan tim untuk mengantisipasi adanya gugatan hukum dari pemilik gedung yang ditertibkan.

"Kita sudah siapkan (antisipasi gugatan) meminimalisir upaya tuntutan," tutupnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Bilal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT