JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 mulai dibuka pada Juni 2023 mendatang.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, selain D3, D4, dan S1 Sederajat, CPNS tahun 2023 ini juga memberikan kesempatan untuk lulusan SMA/SMK/STM atau MA sederajat untuk berkompetensi menjadi ASN.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, ada beberapa kementerian yang selalu membuka peluang untuk lulusan SMA/SMK sederajat, diantaranya
Berikut formasi CPNS kementerian Tahun 2023:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
Kementerian Agama (Kemenag)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM)
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Kementerian Perdagangan (Kemendag)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kementerian Perindustrian (Kemenprin)
Kementerian Pertanian (Kementan)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi (Kemenparekraf)
Kementerian Investasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia
Penerimaan CPNS Tahun 2023
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah
- Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar
- Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 - dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00
- Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi.
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik
Persyaratan Dokumen:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili dari Disdukcapil
Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pas foto dengan latar belakang merah
- Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai persyaratan instansi yang akan dilamar.
Berikut daftar prioritas seleksi pendaftaran CPNS 2023, diantaranya:
Hakim
Jaksa
Dosen
Tenaga teknis tertentu lainnya.
(tri)