Diketahui, Janto menjual sabu tersebut ke bandar narkoba di Kampung Bahari, Jakut bernama Alex Bonpis. Ia disuruh menjual sabu tersebut oleh terdakwa Kompol Kasranto dan mengharapkan bisa memakai sabu gratis tanpa beli.
"Ibaratnya saya diiming-imingi segala macem itu ga ada. cuma pikiran saya 'kalau gue bisa begini gue kasih si Alex gue bisa dapet make di tempat beliau. jadi gitu pikiran saya'. Jadi pikiran saya mendapatkan (fee) segala macem ga ada," timpal Janto ke Hakim.
Janto mengaku telah kenal dengan Alex Bonpis karena dirinya kerap bermain di Kampung Bahari. Maka dari itu, Kasranto menyuruh dirinya untuk menjual sabu yang dia dapat
"Ibaratnya saya pas mendapatkan itu (sabu) bisa untuk makai aja waktu itu pikiran saya," kata Janto ke Majelis Hakim. (Pandi)