SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pemkot Serang bakal membogkar tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin. Upaya itu dalam rangka menghindari dari penyakit masyarakat.
Asda I Kota Serang, Subagyo mengatakan, pembongkaran akan dilakukan usai berkoordinasi dengan masyarakat di Kecamatan Walantaka.
Rencananya, tempat hiburan malam yang akan di bongkar di wilayah Serang Timur. Mereka telah dilakukan teguran sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun masih bandel membuka hingga perlu ditindak tegas.
"Prinsipnya masyarakat mendukung terlebih dahulu. Kita akan undang karena kita sepakat thm di sertim akan dibongkar," katanya, Selasa (21/2/2023).
Ia menerangkan, dari data dokumentasi terdapat unsur pelanggaran, di antaranya menjual minuman keras dan menjajakan wanita.
"Dokumentasinya bukan dalam artian foto, apa yang sudah dilakukan, teguran pertama, bentuk pelanggarannya miras, mempekerjakan wanita," terangnya.
Selain itu, pihaknya mengaku telah mempersiapkan segala unsur jika pemilik tempat hiburan malam menggugat kebijakan Pemkot Serang.
"Kita sudah siapkan (antisipasi gugatan) meminimalisir upaya tuntutan," jelasnya.
Untuk pelaksanaan pembongkaran, pihaknya tidak dapat menjawab pasti. Tapi tindakan itu bakal dilakukan usai mendapat persetujuan masyarakat dan Wali Kota Serang.
"Saya belum melaporkan, (pembongkaran) setelah ada izin dari pal wali dan masyarakat," tutupnya. (Bilal)