JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Implementasi kelas standar BPJS Kesehatan rencananya akan terlaksana penuh di seluruh rumah sakit pada 2024. Untuk saat ini, pemerintah belum mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan tersebut masih mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Tarif kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri akan berubah sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji coba KRIS sudah diwacanakan sejak 1 Juli 2022 lalu.
Dalam skema baru tersebut, kelas standar BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas 1, 2, 3 sehingga tarif iuran yang berlaku bersifat tunggal. Sementara untuk fasilitas rawat inap yang didapat setiap pasien akan tetap sama.
Saat ini, pelaksanaan uji coba KRIS baru diterapkan di 5 rumah sakit milik pemerintah. Selanjutnya, akan diterapkan di 2.800 rumah sakit yang tersebar di penjuru Indonesia juga akan melaksanakan KRIS secara bertahap.
Pasalnya, rumah-rumah sakit tersebut melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional juga.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS Kesehatan dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU), seperti ASN, POLRI, dan TNI memiliki besaran iuran yang berbeda.
Biaya iuran yang dibebankan sebesar 5 persen dari gaji dengan rincian 4 persen dibayarkan instansi dan 1 persen dari pemotongan upah. Serta berlaku batas maksimal upah, yakni 12 juta rupiah.
Sementara itu, golongan peserta informal yang dibagi menjadi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan masyarakat Bukan Pekerja (BP) mempunyai ketentuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang berbeda. Adapun uraiannya sebagai berikut.
- Kelas 1 senilai Rp 150.000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 2 senilai Rp 100.000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.
Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Atau apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Fasilitas dan Pelayanan BPJS Kesehatan
Dengan iuran berdasarkan kelas tersebut, untuk rawat inap peserta akan mendapat dan fasilitas seperti:
- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan - - Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.
- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.
Selain itu, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pelayanan dari faskes yang bermitra dengan JKN. Pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi tenaga kesehatan, pemeriksaan laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan obat non formularium nasional.(tri)