- Kelas 2 senilai Rp 100.000 untuk setiap peserta per bulan.
- Kelas 3 senilai Rp 35.000 untuk setiap peserta per bulan. Bagi kelas 3, mendapatkan subsidi sebesar Rp 7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp 42.000.
Untuk masyarakat yang tidak memiliki pendapatan dapat memilih peserta PBPU kelas 1, 2, maupun 3. Atau apabila tergolong miskin didasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendaftar BPJS Kesehatan kelas 3 dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah.
Fasilitas dan Pelayanan BPJS Kesehatan
Dengan iuran berdasarkan kelas tersebut, untuk rawat inap peserta akan mendapat dan fasilitas seperti:
- Kelas 1 memperoleh ruang rawat inap sekitar 2-4 orang dalam satu ruangan - - Kelas 2 memperoleh ruang rawat inap sekitar 3-5 orang dalam satu ruangan.
- Kelas 3 memperoleh ruang rawat inap sekitar 4-6 orang dalam satu ruangan.
Selain itu, setiap peserta BPJS Kesehatan juga berhak mendapatkan pelayanan dari faskes yang bermitra dengan JKN. Pelayanan tersebut terdiri dari konsultasi tenaga kesehatan, pemeriksaan laboratorium, radiologi, obat formularium nasional, dan obat non formularium nasional.(tri)