Di PHK, 394 Peserta Menerima Pembayaran Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJamsostek Jakarta Sudirman

Selasa 21 Feb 2023, 17:30 WIB
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman, Suhuri.(Ist)

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Sudirman, Suhuri.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – BPJamsostek Jakarta Sudirman  telah membayarkan klaim Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk  394 orang peserta senilai Rp 760.547.555 .

“Terhitung dari 1 februari 2022 sampai saat ini,  sudah 394 peserta yang dibayarkan  jaminan kehilangan pekerjaan ( JKP )  senilai Rp 760.547.55 akibat PHK ,” kata Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Sudirman, Suhuri, dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Program JKP yang berlaku efektif pada 1 Februari 2022 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Suhuri, sesuai dengan filosofinya Pogram JKP bertujuan untuk mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan hingga bisa bekerja kembali.adapun, kata dia, manfaat uang tunai yang diberikan itu terbagi atas 45%  dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya. 

"Besarannya, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dengan masa berlaku manfaat program selama enam bulan," ujarnya.

Suhuri menambahkan, selain manfaat uang tunai, pekerja juga akan mendapatkan manfaat lain, yaitu berupa informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

“Manfaat JKP ini khusus bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK dan tidak berlaku apabila peserta mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, dan pensiun," paparnya.

Dalam proses klaim JKP, ungkap Suhuri, peserta dapat mengaksesnya melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Selanjutnya, peserta dapat memilih menu JKP dan akan diteruskan dengan portal siap kerja.

Kemudian, peserta dapat mengajukan klaim dengan melengkapi syarat-syaratnya yaitu dengan mengajukan KTP dan keterangan PHK.  

“Syarat lainnya yaitu peserta harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut,” pangkas  Suhuri.(tri)

News Update