Sepanjang Tahun 2022 BPJamsostek Bekasi Cikarang Bayarkan Klaim Rp508 M

Rabu 15 Feb 2023, 08:51 WIB
Andry Rubiantara, Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang .(Ist)

Andry Rubiantara, Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang .(Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID  –  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bekasi Cikarang telah membayarkan total klaim sebesar Rp 508.650.112.182 dari 43.367 kasus selama tahun 2022 dan merupakan salah satu pembayaran klaim yang terbesar di Jawa Barat.

Sepanjang tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 22.471 klaim sebesar Rp 390.905.421.670, klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 7.405 klaim sebesar Rp. 74.501.313.833, klaim Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.144 klaim sebesar Rp. 32.741.000.000, klaim Jaminan Pensiuan (JP) sebanyak 11.595 klaim sebesar Rp. 9.049.678.669, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebanyak 752 klaim sebesar Rp. 1.452.698.010. 

Andry Rubiantara Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang mengatakan, klaim manfaat program JHT sepanjang tahun 2022 masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya. 
 
Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli waris karena itu merupakan hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menjawab tingginya klaim dari peserta, JMO atau Jamsostek Mobile hadir menjadi salah satu solusi. JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja. 

Pada aplikasi JMO ini juga terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini diperuntukan bagi peserta dengan saldo maksimal Rp10 juta. 

Dengan adanya fitur ini peserta lebih mudah melakukan klaim kapanpun dan di manapun. Untuk mengakses fitur ini, peserta terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri. mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) bahwa Usia Pensiun Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah usia 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya. 

Untuk itu, dihimbau kepada Tenaga Kerja baik yang masih aktif bekerja maupun sudah non-aktif dan telah berusia 56 tahun ke atas pada tahun 2023, agar segera mengajukan klaim JHT dengan melengkapi dokumen formulir 5 BPJS ketenagakerjaan pengajuan pembayaran JHT bisa didownload pada website www.bpjsketenagakerjaan.go.id di pojok kanan bawah, kartu peserta BPJSTK, KTP, NPWP, swafoto.

"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," tutup Andry Rubiantara.(tri)

News Update