ADVERTISEMENT
Senin, 20 Februari 2023 11:23 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengusaha Jhon LBF digugat Rp 1,8 miliar olehPT Adidharma Ekaprana terkait penanganan kasus hukum.
Bagaimana kronologinya?
"Kasus untuk jasa hukum, Hive Five sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," kata kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison dalam konfrensi pers di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Ia menyebut, kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah untuk Jhon LBF, karena mengaku dapat menangani kasus hukum tersebut.
Namun, pemilik nama lengkap Henry Adhi Sutikno itu tak kunjung mengerjakan jasa audit keuangan hingga pajak sesuai perjanjian.
Arif menyebut Jhon LBF justru meminta uang tambahan sebanyak Rp600 juta.
"Kerjaan enggak beres akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," tambahnya.
Hive Five Bukan Milik Jhon LBF
Arif mengungkapkan, Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan.
Menurutnya, ia sudah menelusuri dan diklarifikasi oleh situs pemerintahan.
"Diklarifikasi di situs kementerian, ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," jelas Arif.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Komentar ditutup untuk berita ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT