Kronologi Jhon LBF Digugat Rp 1,8 Miliar Atas Dugaan Penipuan

Senin 20 Feb 2023, 11:23 WIB
Pengusaha Jhon LBF digugat Rp 1,8 miliar oleh kliennya. (Instagram/@jhonlbf)

Pengusaha Jhon LBF digugat Rp 1,8 miliar oleh kliennya. (Instagram/@jhonlbf)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengusaha Jhon LBF digugat Rp 1,8 miliar oleh PT Adidharma Ekaprana terkait penanganan kasus hukum.

Bagaimana kronologinya? 

"Kasus untuk jasa hukum, Hive Five sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," kata kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison dalam konfrensi pers di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Ia menyebut, kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah untuk Jhon LBF, karena mengaku dapat menangani kasus hukum tersebut.

Namun, pemilik nama lengkap Henry Adhi Sutikno itu tak kunjung mengerjakan jasa audit keuangan hingga pajak sesuai perjanjian.

Arif menyebut Jhon LBF justru meminta uang tambahan sebanyak Rp600 juta.

"Kerjaan enggak beres akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," tambahnya.

Hive Five Bukan Milik Jhon LBF

Arif mengungkapkan, Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan.

Menurutnya, ia sudah menelusuri dan diklarifikasi oleh situs pemerintahan.


"Diklarifikasi di situs kementerian, ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," jelas Arif.

Digugat Rp 1,8 Miliar

Arif menggugat John LBF dan rekannya Sabar Tobing secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Berita Terkait

News Update