ADVERTISEMENT

Kronologi Jhon LBF Digugat Rp 1,8 Miliar Atas Dugaan Penipuan

Senin, 20 Februari 2023 11:23 WIB

Share
Pengusaha Jhon LBF digugat Rp 1,8 miliar oleh kliennya. (Instagram/@jhonlbf)
Pengusaha Jhon LBF digugat Rp 1,8 miliar oleh kliennya. (Instagram/@jhonlbf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengusaha Jhon LBF digugat Rp 1,8 miliar olehPT Adidharma Ekaprana terkait penanganan kasus hukum.

Bagaimana kronologinya? 

"Kasus untuk jasa hukum, Hive Five sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," kata kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison dalam konfrensi pers di Jakarta, Minggu (19/2/2023).

Ia menyebut, kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp800 juta sebagai upah untuk Jhon LBF, karena mengaku dapat menangani kasus hukum tersebut.

Namun, pemilik nama lengkap Henry Adhi Sutikno itu tak kunjung mengerjakan jasa audit keuangan hingga pajak sesuai perjanjian.

Arif menyebut Jhon LBF justru meminta uang tambahan sebanyak Rp600 juta.

"Kerjaan enggak beres akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," tambahnya.

Hive Five Bukan Milik Jhon LBF

Arif mengungkapkan, Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan.

Menurutnya, ia sudah menelusuri dan diklarifikasi oleh situs pemerintahan.


"Diklarifikasi di situs kementerian, ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," jelas Arif.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT