JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja gelombang 48 resmi dibuka sejak Jumat (17/02/2023). Sebanyak 10.000 peserta bakal mendapatkan bantuan pencarian kerja dari pemerintah.
Peserta yang lolos pada Kartu Prakerja gelombang 48 ini akan menerima dua jenis dana bantuan, yakni biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi.
Lalu, kapan jadwal pencairan insentif program Kartu Prakerja gelombang 48?
Mengutip dari laman prakerja.go.id, bantuan biaya mencari kerja diberikan sebanyak satu kali sebesar Rp600.000. Sedangkan biaya pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 diberikan sebanyak dua kali.
Adapun bantuan biaya mencari kerja diberikan setelah peserta dinyatakan lolos menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 48 dan melakukan langkah-langkah berikut:
- Menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
- Memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard Prakerja
- Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-money di akun situs www.prakerja.go.id
- Nomor rekening bank atau e-money yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Sementara itu, biaya pengisian survei evaluasi akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei evaluasi pada dashboard akun di situs www.prakerja.go.id.