ADVERTISEMENT

Terapis Rumah Sakit di Depok yang Jepit Balita Ditetapkan Tersangka, Pelaku Tak Ditahan tapi Wajib Lapor

Sabtu, 18 Februari 2023 11:29 WIB

Share
Jumpa pers Kapolres Metro Depok dengan Kasat Reskrim Polres Metro Depok serta Kadinkes dan PPA Depok di Polres Metro Depok. (Angga)
Jumpa pers Kapolres Metro Depok dengan Kasat Reskrim Polres Metro Depok serta Kadinkes dan PPA Depok di Polres Metro Depok. (Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Polres Metro Depok telah menetapkan terapis berinisial H yang telah menjepit balita usia 2 tahun di Depok, sebagai tersangka. Namun meski tersangka tapi tidak ditahan.

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi (KBP) H.Ahmad Fuady mengatakan tersangka H tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

"Tersangka hanya kita kenakan wajib lapor saja tidak dilakukan penahanan," ujar KBP Fuady didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen bersama Kadinkes dan PPA Kota Depok, dalam jumpa pers kepada wartawan di Mapolrestro Depok, Jumat (17/2/2023).

Mantan Kapolres Gunung Kidul ini mengungkapkan tersangka H terancam Pasal 80 jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Selain itu Fuady menilai dari hasil penyeledikan anggota H dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

"Terlebih, H juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban," tuturnya.

Atas kelalaiannya itulah, lanjut Fuady, H ditetapkan sebagai tersangka.Adapun video dugaan aksi kekerasan terhadap RF di Rumah Sakit Hermina Depok, beredar di media sosial. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT