ADVERTISEMENT

Pelaku Pembuang Korban Kecelakaan di Semak-semak hingga Tewas, Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 18 Februari 2023 11:03 WIB

Share
Kapolres Metro Depok KBP H.Ahmad Fuady didampingi Kasat Lantas AKBP Boni dan Kasihumas AKP Fitri saat mengungkap pelaku pembuang korban laka lantas.(Ist)
Kapolres Metro Depok KBP H.Ahmad Fuady didampingi Kasat Lantas AKBP Boni dan Kasihumas AKP Fitri saat mengungkap pelaku pembuang korban laka lantas.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Tidak butuh waktu lama penyelidikan, anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas akhirnya menangkap pelaku pembuang korban kecelakaan hingga meninggal dunia di semak-semak, Jalan H.Kimah, Pancoran Mas,  Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol (KBP) H. Ahmad Fuady mengatakan  anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas dengan unit Laka Lantas Polres Metro Depok akhirnya berhasil menangkap ERA (26) yang berprofesi ojek online.

"Pelaku ERA ini warga desa Ragajaya, Bojonggede Kabupaten Bogor, sehari-hari berprofesi sebagai ojek online. Berhasil ditangkap anggota buser  di jalan daerah Pengasinan tepatnya Perumahan BSI Sawangan Kota Depok sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Kapolres Metro Depok KBP H. Ahmad Fuady didampingi Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/2023).

ERA inimengakui perbuatannya telah membuang korban Ellyefen (53) di semak-semak (dekat kandang ayam kosong), Jalan H.Kimah RT 09/01 Kp.Rawa Denok, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru (RJB), Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (15/2/2023) sore.

"Pelaku berdalih akan bertanggung jawab lalu membawa ke klinik. Namun di tengah perjalanan pelaku malah membuang korban di semak-semak setelah itu meninggalkannya . Korban  dilarikan ke RSUD Sawangan Depok oleh warga yang menemukan namun tidak lama korban meninggal dunia di rumah sakit," pungkasnya.

Perwira menengah jebolan Akpol angkatan 1998 ini menambahkan barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matik, STNK, Handphone, dan beberapa pakaian yang ada di dalam jok motor.

"Terungkap kasus ini hasil pendalaman penyelidikan kamera cctv di sekitar lokasi kejadian hingga diketahui siapa pelakunya," tutupnya.

Sementara itu terpisah Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Abu menambahkan pelaku ERA berhasil ditangkap langsung oleh Panit Reskrim Polsek Pancoran Mas Ipda Bambang.

ERA saat diintrogasi penyidik di Polsek Pancoran Mas, mengaku bahwa pelaku takut tidak bisa membiayai pengobatan korban yang telah ditabraknya.

"Untuk lebih meyakinkan pelaku usai menabrak korban di Jalan Raya Sawangan depan DTC terluka cukup parah di bagian kaki langsung bilang akan bertanggung jawab. Korban diboncengin naik motor pelaku setelah itu diajak muter-muter dan dibuang ke tempat sepi di semak-semak," tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut Iptu Abu, pelaku langsung diserahkan ke unit Laka Lantas Polres Metro Depok untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku terbukti bersalah atas kasus kecelakaan telah menghilangkan nyawa orang lain," tutupnya. (Angga)

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT