ADVERTISEMENT

AKBP Dody Prawiranegara Ternyata Kecewa dengan Irjen Teddy Minahasa karena Dipindah Tugas

Sabtu, 18 Februari 2023 12:45 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2). (Pandi)
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2). (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kecewa dengan Jenderal Bintang 2 Irjen Teddy Minahasa karena dipindah tugaskan.

Hal tersebut disampaikan teman dekat AKBP Dody, Syamsul Maarif yang juga menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang hasil pengungkapan yang ditukar dengan tawas itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Jumat (17/2/2023) Kuasa Hukum AKBP Dody menanyakan terkait pindah tugas yang saat itu menjadi saksi untuk

"Memang pindah tugas itu apa yang disampaikan pada saat itu? itu emang target beliau atau bagaimana?," tanya kuasa AKBP Dody kepada saksi Syamsul.

"Tidak cuma beliau mengatakan ‘ini sudah melaksanakan perintah seperti ini malah keluar TR sebagai Kabag'. Ada sedikit mengeluh sih memang saat itu, ada keluhan," timpah Syamsul.

"Berarti itu diartikan kecewa?," kuasa hukum bertanya kembali ke Syamsul.

"Iya (diartikan kecewa)," jawab Syamsul.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkotika yang menyeret Irjen Teddy Minahasa Cs, Jumat (17/2/2023) siang. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pudjiastuti alias Anita.

Adapun kelima saksi itu di antaranya Syamsul Maarif, Janto Situmorang, Mohammad Natsir alias Daeng, Imron alias Yoyon, dan Arif Hadi Prabowo.

Pantauan di lokasi, Jaksa meminta majelis hakim untuk dibagi tiga sesi pemeriksaan.

Sesi pertama, kedua saksi Janto dan Natsir diambil kesaksiannya terlebih dahulu. Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus ini.

Selanjutnya, jaksa mengusulkan pemeriksaan dilanjutkan kepada saksi Arif Hadi Prabowo yang merupakan ajudan Irjen Teddy Minahasa. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT