ADVERTISEMENT

Agar Bisa 'Tancap Gas', Segerakan Pisahkan Deputi Monitoring dan Deputi Penindakan KPK

Sabtu, 18 Februari 2023 16:02 WIB

Share
Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)
Gedung KPK.(Foto: Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Wacana memisahkan deputi monitoring atau pemantauan dari deputi penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) sangat tepat dan bagus. Lebih cepat direalisasikan lebih baik.

"Unit monitoring harus diposisikan atau ditingkatkan menjadi ke-deputi-an tersendiri di KPK yang langsung di bawah Ketua KPK," kata Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing, Sabtu (18/2/2023).

Selain lebih fokus melakukan tugas, juga akan lebih objektif, independen dan profesional. Dengan demikian, deputi penindakan bisa lebih "tancap gas", antara lain melakukan penindakan seperti operasi tangkap tagan (OTT).

Sebab, tindakan OTT harus lebih ditingkatkan, karena perilaku korupsi di tanah air sudah menjadi patologi (penyakit) sosial yang sangat kronis. 

"Jadi, pendapat seorang menko yang mengatakan sedikit-sedikit OTT, sebagai pandangan yang keliru karena berpotensi pro terhadap tindakan koruptif," ujarnya.

Dengan demikian, paparnya, deputi monitoring dipastikan lebih produktif untuk melakukan pemantauan/patroli terhadap seluruh penggunaan dana negara oleh instansi pemerintah dan atau negara. 

"Hasil monitoring disampaikan/dilaporkan kepada deputi penindakan dan deputi pencehahan secepat mungkin," ucapnya.

Fakta, data yang valid dan sistem yang bersifat peluang terjadinya tindak pidana korupsi di berbagai instansi pemerintah dan atau negara menjadi rekomendasi kepada deputi pencegahan untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin agar tidak sempat terjadi tindakan korupsi di instansi yang bersangkutan.

"Sedangkan fenomena, fakta, data dan sistem yang terkait dengan dugaan tindakan pidana korupsi sesegera mungkin diserahkan agar dilakukan penindakankan tegas oleh deputi penindakan. Ini harus dilakukan degan sangat tepat," urainya.

Jadi,  lanjutnya, deputi monitoring ini akan berfungsi pengakselarasi/percepatan pemberantasan korupsi di tanah air dalam bidang pencegahan dan penindakan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT