ADVERTISEMENT
Jumat, 17 Februari 2023 19:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah tower seluler ditemukan dalam bangunan ruko di komplek pertokoan Pasar Lama, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tower tak berizin tersebut diketahui telah berada di dalam ruko sejak 10 tahun lalu.
"Saya pastikan itu ilegal," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil kepada wartawan, Jumat (17/2023).
Wahyu mengatakan, dirinya telah mengecek ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang terkait dengan perizinannya.
Ia juga sudah menanyakan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang (Diskominfo) Kota Serang terkait rekomendasi pembangunan tower.
"Saya sudah cek ke DPMPTSP katanya enggak berizin, saya tanya ke Kominfo katanya tak ada rekom," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, bangunan dan lahan yang berdiri di atas tower tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Serang. Bangunan tersebut kata dia tidak boleh disalahgunakan apalagi dirusak. "Enggak boleh dirusak karena itu aset milik negara," ujar Wahyu.
Wahyu mengungkapkan dirinya bersama UPT Pasar telah menelusuri pemilik tower tersebut. Namun, sampai saat ini, ia belum mengetahui pemiliknya. "Kami sudah menelusurinya, sampai saat ini kami belum tahu pemiliknya," ungkap Wahyu.
Sementara itu, Iyang ketua RT setempat mengaku kalau tower tersebut telah berdiri sejak 10 tahun lalu. Sebelum tower tersebut dibangun, ada pihak perusahaan yang datang dan meminta izin kepada RT yang dulu.
"Izinnya dulu sama dengan RT yang lama (sudah meninggal-red). Saya menyaksikan pemberian izin itu sebagai tokoh masyarakat," kata Iyang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT