ADVERTISEMENT

Indek Persaingan Usaha Alami Tren Positf, Wapres Minta Terus Tingkatkan

Kamis, 16 Februari 2023 15:30 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin Penganugerahan KKPU Awards 2023. (Setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin Penganugerahan KKPU Awards 2023. (Setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Wapres KH Ma'ruf Amin menegaskan Indeks Persaingan Usaha menunjukkan tren peningkatan, dari angka 4,6 pada 2018 menjadi 4,8 pada 2021. 

"Angka ini diharapkan dapat terus meningkat mendekati target nasional, yaitu 5,0 poin," tambah Wapres saat menghadiri acara Penyampaian Strategi Peningkatan Kinerja Persaingan Usaha Nasional dan Penganugerahan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Awards 2023 di Jakarta, Kamis (16/02/2023).

Oleh karena itu, lanjut Wapres, untuk semakin meningkatkan indeks ini, ke depan diperlukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan terkait, salah satunya pimpinan daerah. Sebab, persebaran usaha tidak hanya berpusat di kota tapi juga di daerah-daerah.

"Peran pimpinan daerah sangat krusial, karena banyak persoalan teknis terkait persaingan usaha terjadi di tingkat regional,” tutur Wapres Ma`ruf.

 

Lebih lanjut, Wapres menyampaikan beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan para pimpinan daerah dalam memastikan persaingan usaha di tingkat regional berjalan dengan baik.

"Pertama, mengadopsi regulasi terkait pengawasan persaingan usaha dalam pengambilan kebijakan di tingkat Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah secara lebih sederhana, aplikatif, dan tidak berbelit-belit,” papar Wapres.

Wapres menilai, penyederhanaan regulasi perlu dilakukan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Dengan demikian, regulasi yang ada dapat diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan per-daerah.

 

Sedangkan Ketua KPPU Afif Hasbullah menyampaikan perkembangan iklim berusaha yang diamati oleh KPPU. Ia juga menyampaikan tiga rekomendasi untuk semakin meningkatkan kinerja persaingan usaha di Indonesia. Adapun ketiga rekomendasi tersebut diantaranya harmonisasi penataan regulasi pusat dan daerah; memberikan kesempatan lebih besar kepada pelaku usaha daerah; dan menerbitkan regulasi berupa Peraturan Presiden.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT