ADVERTISEMENT

5 Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Blast Furnace di PT. Krakatau Steel Segera Diadili

Kamis, 16 Februari 2023 09:47 WIB

Share
Kejari Cilegon saat limpahkan berkas korupsi pembangunan Blast Furnace ke Pengadilan Negeri Serang (Ist)
Kejari Cilegon saat limpahkan berkas korupsi pembangunan Blast Furnace ke Pengadilan Negeri Serang (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak lima terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel tahun 2011, bakal segera diadili.

Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, pelimpahan lima terdakwa sesuai surat perintah penunjukan JPU (P-16 A) menyerahkan berkas perkara ke pengadilan.

Sehingga kasus tersebut bakal segera diadili dan digelar persidangan karena telah diterima oleh panitera PN Serang pada 15 Februari 2023.

"Telah dilaksanakan kegiatan Pelimpahan perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011," katanya, Kamis (16/2/2023). 

Ia mengaku telah menyerahkan lima puluh kontainer box plastik untuk mengungkap kejahatan dari perkara tersebut. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah FB, MR, HW, BP, dan ASS.

"Barang Bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang sebanyak 50 kontainer box plastik," jelasnya.

Mereka didakwa dengab Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (Bilal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT