Kompolnas Tindaklanjuti Kasus Richard Mille ke Kapolri

Rabu 15 Feb 2023, 18:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok. Humas Polri).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi menindaklanjuti kasus penipuan dan pemerasan dalam perkara Richard Mille ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tindaklanjut ini merupakan tahap lanjutan atas pengaduan kasus yang menimpa korban bernama Tony Trisno.

Dalam surat informasi yang dikeluarkan Kompolnas, tindaklanjut pengaduan itu meminta Sigit agar segera mengklarifikasi soal kejanggalan sejumlah kasus penipuan yang ditangani Bareskrim Polri, termasuk dugaan adanya pemerasan oknum kepolisian.

Kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito, mengatakan pihaknya melaporkan keluhan penanganan sejumlah kasus kliennya ke Kompolnas pada Senin (9/1/2023) lalu. Kemudian surat itu diterima oleh Kompolnas 19 hari setelahnya atau tepat pada Jumat (27/1/2023).

"Ada tiga keluhan perkara yang kami laporkan, yakni soal penipuan Ferrari, penipuan McLaren, dan kasus penipuan arloji Richard Mille yang di dalamnya juga ada dugaan pemerasan oleh oknum-oknum Polri," kata Heroe dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

 

Heroe membagikan surat jawaban dari Kompolnas perihal informasi penanganan saran dan keluhan masyarakat. Dalam surat bertarikh 9 Februari 2023 itu, Kompolnas menyatakan pengaduan pihak Tony Trisno dengan nomor registrasi 99/33/RES/I/2023/Kompolnas telah dilaporkan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

"Keluhan saudara telah diterima Kompolnas...dan telah disampaikan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Kapolri sesuai surat Ketua Kompolnas...untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama," tulis surat yang ditandatangani Ketua Kompolnas Benny Jozua Mamoto tersebut.

Heroe mengungkapkan dari tiga kasus utama yang dilaporkan ke Kepolisian, hanya tinggal satu perkara penipuan Ferrari saja yang masih ditangani polisi. Sementara kasus penipuan McLaren dan Richard Mille, kata Heroe, sudah dihentikan tanpa alasan yang kuat.

"Karena ketidakjelasan penghentian kasus ini, ditambah adanya dugaan kuat terjadi pemerasan dalam kasus Richard Mille, kami mesti mengadukan hal itu kepada Kompolnas," ujarnya.

Heroe meminta Sigit menindaklanjuti keluhan yang telah disampaikan Kompolnas. Untuk mengimbangi pengaduan itu, ia mengatakan pihaknya juga sudah melaporkan sejumlah kasus ini kepada Komisi III DPR RI.

"Kapolri mampu mengatensi penanganan kasus besar seperti Ferdy Sambo hingga dia dihukum mati. Kami juga berharap Kapolri bisa mendorong jajarannya agar membuka kasus ini secara terang benderang, termasuk kasus pemerasan yang dilakukan oknum-oknum anggotanya," tandas Heroe.(*)

Berita Terkait
News Update