Vonis 15 Tahun, Hakim Yakin Kuat Ma'ruf Miliki Niat Rencanakan Bunuh Brigadir J

Selasa 14 Feb 2023, 14:45 WIB
Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis 15 tahun penjara. (dok poskota)

Kuat Ma'ruf terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis 15 tahun penjara. (dok poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J. Majelis hakim yakin, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ini punya niatan dan merencanakan membunuh Brigadir J.

Hakim anggota sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Morgan Simanjuntak, menyimpulkan Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Majelis hakim berpendapat unsur kedua dengan sengaja telah terbukti secara hukum," ucap Morgan Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Morgan menilai terdapat rangkaian keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Rangkaian tersebut dimulai dari keterlibatan Kuat Ma’ruf di Magelang, Jawa Tengah.

"Dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur, membawa pisau tersebut ke Saguling hingga ke Duren Tiga (Jakarta Selatan)," papar Morgan.

Kuat Ma’ruf juga bertemu dengan Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Jakarta Selatan. Tujuan dari pertemuan Kuat Ma’ruf dengan Ferdy Sambo adalah untuk memperkuat cerita dari Putri Candrawathi mengenai perbuatan Yosua di Magelang.

Berdasarkan cerita Putri Candrawathi, Brigadir Yosua melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya di kediaman Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juli 2022 ketika Ferdy Sambo kembali ke Jakarta terlebih dahulu.

Putri Candrawathi menceritakan kejadian tersebut kepada Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 setelah Putri tiba di Rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Mengingat rumah Ferdy Sambo di Saguling merupakan rumah pribadi, majelis hakim menilai tidak seharusnya seorang asisten rumah tangga maupun ajudan dapat dengan mudah mengakses lantai 3 Rumah Saguling.

Oleh karena itu, menurut hakim, Kuat Ma’ruf memiliki peran penting bagi Putri Candrawathi untuk meyakinkan Ferdy Sambo mengenai peristiwa yang dialami Putri di Magelang.

Selain menemui Ferdy Sambo di lantai 3 Rumah Saguling, Kuat Ma’ruf juga mengikuti isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut melakukan tes PCR, menutup rumah bagian depan, serta menutup balkon pada saat matahari masih terang.

News Update