Momen Kuat Ma'ruf Beri Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun

Selasa 14 Feb 2023, 14:41 WIB
Sidang Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Foto: Ist.

Sidang Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Foto: Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terpidana Kuat Ma'ruf melempar salam metal ke arah jaksa penuntut umun (JPU) tak lama setelah majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 15 tahun di sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.

Momen salam metal di sidang Kuat Ma'ruf terjadi saat persidangan resmi ditutup oleh majelis hakim usai membacakan vonis.
 
Kemudian, sopir Ferdy Sambo itu mendekat ke arah para penasihat hukumnya. Ia sempat berbicang-bincang selama beberapa saat. Setelah rampung berbicara, Kuat Ma'ruf beranjak ke pintu keluar yang berdekatan dengan barisan para jaksa.
 
Saat itulah, Kuat Ma'ruf melemparkan salam metal ke arah jaksa dengan tangan kanannya. Hingga akhirnya, ia keluar ruang sidang.
 
Kuat Ma'ruf pun sempat menyatakan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara. "Saya akan banding," ujar Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (14/2/2023).
 
Dengan mata yang nampak merah di sidang Kuat Ma'ruf berujar alasan bakal mengajukan banding, karena tak ada niat membunuh Brigadir J.

Bahkan, tak sedikitpun ia terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo. "Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat.

Berita Terkait

News Update