ADVERTISEMENT

Datangi Gedung Bundar Kejagung, Menkominfo Johnny Plate Siap Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi BTS

Selasa, 14 Februari 2023 11:01 WIB

Share
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung .(tangkap layar)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung .(tangkap layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa pada hari ini, Selasa (14/2). Johnny datang bersama pengacaranya.

Johnny tampak menggunakan jas berwarna biru tua saat tiba di Gedung Bundar, Kejagung pada pukul 08.50 WIB, sambil  membawa sejumlah berkas dalam  map berwarna biru. 

Saat tiba, Johnny tidak mau menjawab satupun pertanyaan dari awak media yang menunggu kedatangannya.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Johnny bakal diperiksa di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Sedianya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Johnny pada kasus tersebut pada 9 Februari lalu. Namun hal itu urung terlaksana lantaran Johnny harus menemani Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Kejagung dalam kasu ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Selain itu,Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT