Kuat Ma'ruf Jalani Vonis, Sosoknya Sebagai Sopir Pribadi Lebihi Ajudan Sambo Disorot

Selasa 14 Feb 2023, 10:39 WIB
Kuat Ma'ruf (Foto: tangkapan layar sidang lanjutan di YouTube)

Kuat Ma'ruf (Foto: tangkapan layar sidang lanjutan di YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selain mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J, juga akan mangagandakan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma'aruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Belakangan, nama Kuat Ma'ruf banyak disorot karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terlebih, pria bertubuh tambun tersebut hanya lah warga sipil yang hanya bekerja sebagai sopir. 

Namun siapa sangka, di balik itu Kuat Ma'ruf sangat disegani dan juga dihormati para ajudan mantan Kadiv Provos Polri, Ferdy Sambo kala itu. Karena memang keberadaanya yang telah lama ikut kerja bersama keluarga Sambo, bahkan dipanggil sebagai "Om Kuat".

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat menjadi salah satu orang yang mengetahui rencana tersebut. Hal itu juga sebagaimana pernyataan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak yang menyebutkan Kuat pernah mengancam membunuh Brigadir J.

Adanya ancaman itu, juga sebagaimana dijelaskan Komisioner Komnas HAM, Chorul Anam saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta pada Kamis (25/8/2022).

"Kurang lebih kalimatnya begini, jadi Yoshua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit. Kalau naik ke atas, akan dibunuh," ucap Anam menirukan isi ancaman yang disampaikan Vera.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara karena diyakini bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.  
 

Berita Terkait

News Update