Kriminal

Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Beri Respon Singkat: Terima Kasih

Senin 13 Feb 2023, 18:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibunda dari Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak mampu menahan tangis saat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Didampingi kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Rosty tampak mendekap foto sang anak usai hakim membacakan vonis. 

Kepada awak media, Rosty tak banyak berbicara saat diberondong pertanyaan. Hanya air mata yang terus mengalir. Saat meninggalkan kursi di ruangan sidang, Rosty juga hanya mengucapkan dua kata sebagai respons atas vonis tersebut. 

"Terima kasih...Terima Kasih," ucap Rosty singkat di PN Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).

Selain terima kasih, Rosty juga terus mengucapakan kata 'syukur' atas vonis hakim ini. 

Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim PN Jaksel. "Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana... secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Dalam putusannya, majelis hakim yakin Ferdy Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Menurut Majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan ketika menjatuhkan putusan untuk Ferdy Sambo ini.

Untuk hal memberatkan, Ferdy Sambo dianggap berbelit ketika memberikan kesaksian. Dia juga melakukan tindak pidana kepada ajudan sendiri dan menimbulkan kegaduhan luar biasa. Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng dan menyeret banyak anggota polisi kepada kasus hukum. Kemudian, tak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal yang meringankan," kata hakim ketua.

Tidak hanya itu, hakim juga tidak menemukan satu hal pun dalam diri Ferdy Sambo yang meringankan hukumannya. Yang ada justru semua hal-hal memberatkan.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menjelaskan, Ferdy Sambo tega melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.

Apa yang dilakukan Ferdy Sambo juga sudah mengakibatkan luka teramat dalam kepada keluarga besar Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Dengan kedudukan sebagai Kadiv Propam dengan jabatan Irjen, apa yang dilakukan Ferdy Sambo --kata hakim-- tidak sepantasnya dilakukan.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," lanjut hakim.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya yang terlibat, terdakwa berbelit belit memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," tandasnya. (Wanto)

Tags:
Ferdy Sambovonis sambopolisi tembak polisisidang pembunuhan brigadir jbrigadir J

Reporter

Administrator

Editor