ADVERTISEMENT

Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Didesak Kementerian Kesehatan

Senin, 13 Februari 2023 16:00 WIB

Share
Minuman berpemanis dalam kemasan (Ilustrasi).
Minuman berpemanis dalam kemasan (Ilustrasi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) didesak agar dikenai cukai.

Langkah ini datang dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Keuangan. Desakan tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tujuan MBDK dikenai cukai guna mengantisipasi kenaikan kasus diabetes pada anak.

Budi Gunadi Sadikin menyebutkan surat ke Kementerian Keuangan tentang usulan pengenaan cukai MDBK diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa konsumsi MBDK harus dibatasi. Hal ini dia ungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (8/2/2023) seperti dikutip dari VOA.

Kementerian Kesehatan juga akan mengatur kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan melalui amandemen Peraturan Menteri Kesehatan 2013 dan 2015 sebagai langkah preventif. Kementerian Kesehatan akan berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait terkait dengan hal tersebut.

“Kita akan fokusnya ke promotif dan preventif seperti gula, garam, sama lemak akan kita atur. Ini mungkin multisectoral. Jadi kita bicara dengan Pak Menko juga karena sudah menyinggung industri, sisi ekonomi,” jelas Budi Gunadi Sadikin.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya mengatakan sebanyak 1.645 anak-anak Indonesia mengidap diabetes mellitus.

Penyakit tersebut paling banyak menyerang anak usia 10 hingga 14 tahun. ***

ADVERTISEMENT

Reporter: Ignatius Dwiana
Editor: Ignatius Dwiana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT