JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku sedih dan menangis dengar vonis mati Ferdy Sambo.
Sebab, dia pernah menganjurkan pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menyesali perbuatannya dan meminta maaf pada keluarga Yosua, tetapi tak digubris.
"Soal putusan hukuman mati Ferdy Sambo, pertama saya sedih dan menangis, karena tahun lalu saya menawarkan kepada Ferdy Sambo bahkan dan Putri Candrawathi tahun lalu supaya menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga," kata Kamaruddin di PN Jaksel, Senin malam (13/2/2023).
Akan tetapi, kata dia, Ferdy Sambo justru melah terus menebar kebohongan dan lebih memilih mengutus orang untuk menawarkan uang pada Kamaruddin.
"Coba dia dengar saran saya. Tetapi dia malah mengutus orang dan coba dan menawarkan uang yang besar kepada saya. Saya sudah meminta waktu waktu itu, tetapi tidak direspons karena kecongkakannya," kata dia lagi.
Menurutnya, ini merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia. Lantaran selama ini adanya pandangan dalam masyarakat bahwa orang kecil tak bisa melawan pejabat besar terutama mafia.
Terkait vonis mati Ferdy Sambo dan vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi, Kamaruddin menilai ini adalah 'kemenangan' bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ini juga jadi bukti bahwa ketika masyarakat Indonesia bersatu seperti sekarang, maka kezaliman Ferdy Sambo cs lewat segala fitnah yang dialamatkan selama ini bisa dilawan.
"Ini adalah titik balik bahwa Indonesia harus bangkit dan berdiri lawan segala kezaliman, lawan kejahatan, lawan mafia hukum. Kita harus bersatu-padu, tak boleh ada lagi praktik mafia, kita harus usir supaya rakyat Indonesia sejahtera," kata Kamaruddin.
Kamaruddin tak mempersoalkan jika tak dibayar untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Dirinya mengaku justru harus merogoh kocek besar untuk menangani perkara ini.
Namun dia bahagia karena kini ada keadilan yang bisa diperoleh keluarga Brigadir J atas kasus yang membelit sejak delapan bulan terakhir.
"Kami menangani perkara ini tidak dibayar satu rupiah pun, malah kami mengeluarkan biaya yang sangat besar. Tetapi prinsipnya adalah rakyat Indonesia jangan sampai tidak memperoleh keadilan dan kepastian hukum karena miskin, atau karena tak punya rupiah," katanya.