Ibu Hamil Wajib Tahu, Ini Niat hingga Cara Bayar Fidyah Utang Puasa Ramadan

Senin 13 Feb 2023, 07:25 WIB
Niat dan cara membayar fidyah untuk ibu hamil. (dok. Freepik)

Niat dan cara membayar fidyah untuk ibu hamil. (dok. Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak menjalankan puasa, dengan catatan harus melengkapi utang puasa Ramadan.

Mereka wajib membayar fidyah atau berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan.

Mengutip dari QS Al-Baqarah ayat 184, membayar fidyah berarti memberi makan fakir miskin.

Berikut Poskota telah merangkum niat hingga cara membayar fidyah menurut Islam, yuk simak!

Niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

Cara Membayar Fidyah

Imam Malik dan Imam As-Syafi'I menyebut, fidyah harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan Ulama Hanafiyah menjelaskan, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Fidyah dengan makanan pokok

Berita Terkait

News Update