Video Viral, Anak di Bekasi Minta Keadilan Bagi Almarhum Ayahnya yang Dijadikan Tersangka Usai Kecelakaan, Begini Penjelasan Polisi

Minggu, 12 Februari 2023 09:19 WIB

Share
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah saat menjelaskan kronologis kejadian. (veronica)
Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah saat menjelaskan kronologis kejadian. (veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang anak di Bekasi meminta keadilan bagi almarhum ayahnya yang menjadi korban kecelakaan pada Rabu, 11 Mei 2022 silam.

Dimana, selain menjadi korban dalam kecelakaan tersebut, sang ayah berinisial JUH juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.

Dari hasil gelar perkara tersebut didapatkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh JUH sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

"Adapun hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Tangerang terkait perkara kecelakaan yang di tangani berdasarkan hasil TPTKP, Olah TKP dan ket 12 orang saksi yang melihat dan mengetahui kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut bahwa sepeda motor Yamaha Mio B-3967-TBA yang dikendarai oleh JUH datang dari arah Tigaraksa menuju arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Light truck F-8646-FZ," katanya, Sabtu (11/2/2023) malam.

Fikri menjelaskan, sesampainya di Tempat Kejaidan Perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti, JUH melakukan kelalaian.

"Menurut keterangan saksi, JUH kaget karena melihat motor yang keluar dari sisi kiri, sehingga almarhum menabrak bagian sisi truk tengah sebelah kiri yang mengakibatkan luka terbuka dan meninggal dunia di TKP selanjutnya dilakukan evakuasi ke RSUD Balaraja," jelasnya.

Dari fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan, tambah Fikri, penyidik akhirnya memberhentikan perkara Demi Hukum berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP tentang pemberhentian perkara karena tidak dapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

"Terhadap aduan pihak keluarga, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pihak Itwasda Polda Banten maupun dari Kompolnas," ucapnya.

Disamping itu, lanjut Fikri, pihak keluarga juga sudah menerima santunan dari Pihak Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli waris yaitu anak almarhum.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar