Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka MA mengaku bisnis mengedarkan pil koplo sudah dilakoni selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Sudah 2 bulan melakukan bisnis obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka MA menganggur," tambah Michael.
Michael menjelaskan tersangka membeli tramadol dari seorang pengedar mengaku bernama Boy (DPO) yang ditemui di daerah Cengkareng, Jakarta Barat seharga Rp 3 juta.
Sedianya, obat keras tersebut akan diedarkan di sekitaran Kasemen.
"Tersangka membeli ratusan butir tramadol tersebut dari pengedar di daerah Cengkareng seharga Rp 3 juta. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen," kata Michael.
Dalam kesempatan itu, Michael menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Kasat berharap sinergitas ini terus ditingkatkan karena tanpa bantuan warga, mustahil narkoba bisa diberantas.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena merusak masa depan. Kami juga akan menindak tegas siapapun yang kedapatan menggunakan, terlebih menjual narkoba," tandasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka MA dijerat Pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal sebanyak Rp15 miliar. (haryono)