ADVERTISEMENT

Soal Dugaan Korupsi Formula E, Pakar: KPK Tak Perlu Ragu Tangkap Anies Jika Fakta Sudah Lengkap

Jumat, 10 Februari 2023 06:48 WIB

Share
Anies Baswedan.
Anies Baswedan.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum Edi Afrianto menyoroti langkah KPK yang ragu dalam mengusut dugaan korupsi Formula E dan dana bansos yang menyeret nama bakal calon presiden (capres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan.

Menurut Edi, keraguan KPK muncul karena adanya tekanan politis sehingga membuat kasus ini berjalan di tempat. Jika kasus sudah dilimpahkan ke KPK, menurut Edi, seharusnya ada tindak lanjut yang menunjukkan adanya gesture bagi penyelesaian kasus tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyinggung soal keluhan KPK jika menindaklanjuti kasus Formula E. KPK khawatir dinilai memolitisasi kasus tersebut.

Kondisi ini membuat sebagian masyarakat menyangsikan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang telah disorot oleh masyarakat.

 

 

Lebih khusus lagi, publik menduga adanya upaya dari pihak tertentu yang 'melindungi' Anies Baswedan dari jeratan kasus hukum yang tengah dihadapi karena ini akan menjegalnya dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Edi mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan status Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024 nanti.

"Yang dikatakan Pak Mahfud itu benar. Upaya penegakan hukum seharusnya tidak terhambat oleh status yang bersangkutan sebagai capres. Lagipula indikasi keterlibatan Anies Baswedan dalam kasus Formula E dan kasus dugaan korupsi dana bansos sudah muncul, jauh sebelum yang bersangkutan diusung sebagai capres," kata Edi, dikutip Jumat (10/2/2023).

Pria yang aktif dalam LKBH GPMN ini menduga kegamangan KPK dalam menindaklanjuti kasus tersebut karena adanya 'tekanan' politis yang ditujukan kepada KPK. Dia menilai fenomena ini kerap terjadi jika KPK hendak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT