Soal Dugaan Korupsi Formula E, Pakar: KPK Tak Perlu Ragu Tangkap Anies Jika Fakta Sudah Lengkap

Jumat 10 Feb 2023, 06:48 WIB
Anies Baswedan.

Anies Baswedan.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum Edi Afrianto menyoroti langkah KPK yang ragu dalam mengusut dugaan korupsi Formula E dan dana bansos yang menyeret nama bakal calon presiden (capres) dari Partai NasDem, Anies Baswedan.

Menurut Edi, keraguan KPK muncul karena adanya tekanan politis sehingga membuat kasus ini berjalan di tempat. Jika kasus sudah dilimpahkan ke KPK, menurut Edi, seharusnya ada tindak lanjut yang menunjukkan adanya gesture bagi penyelesaian kasus tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyinggung soal keluhan KPK jika menindaklanjuti kasus Formula E. KPK khawatir dinilai memolitisasi kasus tersebut.

Kondisi ini membuat sebagian masyarakat menyangsikan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang telah disorot oleh masyarakat.

Lebih khusus lagi, publik menduga adanya upaya dari pihak tertentu yang 'melindungi' Anies Baswedan dari jeratan kasus hukum yang tengah dihadapi karena ini akan menjegalnya dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Edi mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa pengusutan kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan status Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024 nanti.

"Yang dikatakan Pak Mahfud itu benar. Upaya penegakan hukum seharusnya tidak terhambat oleh status yang bersangkutan sebagai capres. Lagipula indikasi keterlibatan Anies Baswedan dalam kasus Formula E dan kasus dugaan korupsi dana bansos sudah muncul, jauh sebelum yang bersangkutan diusung sebagai capres," kata Edi, dikutip Jumat (10/2/2023).

Pria yang aktif dalam LKBH GPMN ini menduga kegamangan KPK dalam menindaklanjuti kasus tersebut karena adanya 'tekanan' politis yang ditujukan kepada KPK. Dia menilai fenomena ini kerap terjadi jika KPK hendak menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik.

"Fenomena seperti ini membuktikan bahwa dalam upaya penegakkan hukum, KPK tentunya masih perlu mendapat dukungan publik secara terbuka sehingga komitmen lembaga ini terus dijaga," katanya.

"Saya pikir KPK tidak perlu ragu lagi jika fakta hukumnya sudah lengkap. Meski ada opini bahwa Anies tidak terbukti, ada niat melakukan tindak pidana, selama penyelidikan kasus ini masih berjalan bukan berarti dia bebas dari segala tuduhan. Dia masih jadi bagian dari penyelidikan kasus ini yang sewaktu-waktu dapat diperiksa kembali. Dia masih dalam kasus ini," imbuhnya.

Berangkat dari proses penyelidikan kasus Formula E dan status Anies yang masih berperkara, Edi menilai pencalonan Anies Baswedan sebagai kandidat capres tidak bisa dipertanggungjawabkan secara moral.

Berita Terkait

Obrolan warteg: Anies Terpopuler

Sabtu 11 Feb 2023, 08:15 WIB
undefined
News Update