Polisi Bongkar Kasus TPPO Jaringan Internasional, Korban Dipekerjakan Sebagai Operator Situs Judi hingga Prostitusi

Jumat 10 Feb 2023, 18:56 WIB
Bareskrim Polri tangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ada 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. (ist)

Bareskrim Polri tangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), ada 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional.

Para korban dipekerjakan menjadi operator situs porno hingga operasi judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO.

"Awalnya ada laporan dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).

Dari informasi tersebut, Bareskrim melakukan pendalaman hingga menangkap lima orang antara lain berinisial SJ, JR, MR, NJ dan AN. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.

Polisi kemudian menggeledah apartemen salah satu tersangka dan didapati pulihan paspor calon korban perdagangan orang.

Dari hasil penyelidikan polisi, jaringan ini sudah banyak mengirim pekerja ilegal ke Kamboja dan ke beberapa negara lain.

"Sementara kami catat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya, tapi faktanya mereka dikirim ke wilayah Kamboja," bebernya.

Para korban yang sudah dikirim ke negara lain, disebutnya dipekerjakan sebagai operator judi online.

Tak hanya itu, mereka juga dipekerjakan sebagai operator website pornografi.

"Dimana para pekerja migran ini dieksploitasi bekerja secara ilegal sebagai operator judi online dan operator website pornografi online yang Minggu lalu sudah kita rilis," tutur Djuhandhani.

Kekinian, Bareskrim Polri sendiri masih terus mengembangkan kasus ini.

Polri memastikan pihaknya tidak berhenti sampai kepada lima tersangka tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 4 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara dan denda Rp15 Miliar. (pandi)

News Update