PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Hanya dalam waktu kurang dari 1 jam, kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di semak-semak di Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten berhasil diungkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang.
Korban diketahui bernama Elisa (22) warga Kelurahan Seruni, sementara diduga pelaku adalah RA (21) juga merupakan warga kelurahan yang sama dan diketahui merupakan mantan pacar korban.
Terduga pelaku berhasil diamankan Tim Resmob di rumahnya di Kampung Cipacung, Kelurahan Seruni, pada Rabu (08/02) sekitar pukul 23.15 WIB.
Apa motif dan bagaimana pelaku tega menghabisi nyawa mantan pacarnya?
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan korban dan pelaku sudah saling mengenal bahkan pernah berpacaran.
Saat ini korban diketahui sudah memiliki pacar lain.
"Pemeriksaan sementara, pelaku dan korban pernah pacaran. Motifnya karena pelaku cemburu korban memiliki pacar baru," ungkap AKP Shilton kepada Poskota, Kamis (09/02/2023).
Shilton mengatakan awalnya dalam perjalanan pulang selepas memancing di Sungai Balapunah, pelaku secara tidak sengaja bertemu dengan korban di depan Toko Amanah di Cipacung.
Pada saat itu, pelaku mengajak korban ke tempat sepi di sekitaran jalan menuju Stadion Badak Pandeglang.
"Setelah tiba di tempat sepi, pelaku dengan korban telibat adu mulut karena pelaku menduga adanya hubungan antara korban dengan pria lain," kata Shilton.
Dalam keadaan emosi, RA mencekik leher korban dan kemudian membekap mulut korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku.
Saat itu pelaku dan korban jatuh berguling sekitar 3 meter ke arah kebun.
Melihat korban lemas akhirnya pelaku reflek memukul korban menggunakan pecahan closet yang ada di lokasi.
Diduga akibat pukulan tersebut, nyawa mahasiswi perguruan tinggi swasta di Kota Serang ini meninggal dunia di lokasi.
"Setelah melihat korban tidak berdaya, pelaku mengambil tas milik korban yang berisikan satu unit HP dan laptop. Kemudian pelaku meninggalkan tempat kejadian tersebut untuk melarikan diri," terangnya.
Pada saat RA melarikan diri menggunakan motor Yamaha NMax, ada warga yang sempat melihatnya.
Pada saat masyarakat heboh ada temu mayat wanita, warga akhirnya menginformasikan kecurigaan terhadap pelaku yang menggunakan motor kepada petugas yang ada di lokasi temu mayat.
Akibat perbuatannya, RA dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (haryono)