ADVERTISEMENT

Mahasiswa Geruduk Balai Kota, Minta Pj Gubernur DKI Tertibkan Hiburan Malam

Kamis, 9 Februari 2023 18:03 WIB

Share
Sejumlaj massa aksi dari mahasiswa geruduk Balai Kota DKI Jakarta. (foto: aldi)
Sejumlaj massa aksi dari mahasiswa geruduk Balai Kota DKI Jakarta. (foto: aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat kembali digeruduk sejumlah massa aksi pada Kamis, 9 Februari 2023.

Sejumlah massa aksi tersebut terdiri dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Central Mahasiswa Jakarta (GCMJ).

Dalam aksinya, massa aksi meminta Pj Gubernur Heru Budi Hartono untuk segera menertibkan tempat hiburan malam, bar dan karaoke di kawasan Senopati, Jakarta Selatan yang berdiri di lahan terbuka hijau, yang disinyalir melanggar aturan. 

Pasalnya, pembangunan hiburan malam di wilayah tersebut melanggar peruntukan lahan. Terutama telah menyalahi aturan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah.

 

Koodinator lapangan (Korlap) Gerakan Centeral Mahasiswa Jakarta, La Ode mengatakan, masifnya hiburan malam di kawasan Senopati terjadi sejak era Gubernur Anies Baswedan. 

Pada akhir masa jabatannya sebagai Gubernur, Anies justru menetapkan Pergub No. 31 Tahun 2022 pada tanggl 27 Juni 2022, sehingga terjadi perubahan signifikan yang awalnya kawasan Senopati sebagai zona perumahan, kini sudah kuasai oleh tempat hiburan malam.  

"Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 belum bisa diakui karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan sampai saat ini Perda No. 1 Tahun 2014 masih belum dicabut karena baru selesai sampai pada tahap Rapat Paripurna," ujar La Ode saat orasi diatas pagar Balai Kota, Kamis (9/2/2023).

Selanjutnya, La Ode mengatakan, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa peraturan daerah memiliki kekuatan hukum dibandingkan dengan Peraturan Gubernur yang belum bisa diakui keberadannya secara hukum. 

"Oleh karena itu atas nama keadilan berdasarkan hukum pemprov harus menindak tegas tepat karaoke, bar dan hiburan malam di Senopati demi terwujudnya keadilan ruang hidup bagi masyarakat," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT