Guru Agama Cabuli 7 Anak Murid di Karawaci Tangerang, Dilakukan Saat Belajar

Kamis 09 Feb 2023, 17:47 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat melakukan pres release. (Foto/Veronica)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat melakukan pres release. (Foto/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Tangerang Kota meringkus seorang guru agama berinisial MSA. Dimana, MSA diketahui telah melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya.

Peristiwa yang terjadi pada kurun waktu Desember 2022 - Januari 2023 ini, dilakukan pelaku di kediamannya Keluarahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. 

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus ini terungkap saat salah satu korban membuat laporan pada 15 Januari 2023. 

"Orang tua korban membuat laporan atas kejadian tersebut. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mendapatkan tindak pencabulan dengan cara memasukan tanggannya ke alat vital korban," katanya, Kamis, (9/2/2023).

Tindak keji itu terjadi, saat korban tengah belajar di kediaman rumah pelaku. Yang mana, pelaku melalukan aksinya dengan memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban. 

"Pas sedang duduk, pelaku memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban," ujarnya. 

Atas laporan itu, polisi pun melakukan tindak lanjut dan mendapati 6 orang korban lainnya yang mendapatkan tindakan serupa. 

"Dan dalam prosesnya ada 6 korban pencabulan pelaku dengan usia 8 sampai 10 tahun," ungkapnya. 

Pada kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju korban yang digunakan saat kejadian. Pelaku pun disangkakan Pasal 26 juncto Pasal 81 dan atau pasal 76 Rl pasal 82 RI tentang perlindungan anak dimana ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Veronica Prasetio

Caption foto : Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat melakukan pres release. (Foto/Veronica) 
 

Berita Terkait

News Update