Jangan Sembarangan Custom Pelat Nopol, Ini Aturan dan Ancaman Sanksinya!

Kamis 09 Feb 2023, 19:51 WIB
Pelat nomor modifikasi atau custom.(ist)

Pelat nomor modifikasi atau custom.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Agar  terlihat keren, motor dimodifikasi sesuai keinginan pemiliknya. 

Tak hanya bagian body saja. Modifikasi kadang sampai juga pada pelat nomor kendaraan bermotor.

Banyak alasan untuk mengubah plat nomor polisi agar bisa dicustom lebih match dengan body yang sudah dimodifikasi.

Salah satu alasan adalah plat nopol asli tidak sebagus dengan custom. 

Bisa saja karena plat asli keluaran Polri kualitasnya kurang. Apalagi kendaraan yang sering dicuci. Kadanga warnanya menjadi pudar.

Meski demikian, perlu diperhatikan bahwa setiap motor wajib memakai pelat nomor resmi yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, pelat nomor sebagai identitas kendaraan.

Dalam aturan itu disebutkan, pelat nomor  terdiri dari angka dan huruf di belakangnya.

Angka dan kode belakang tersebut biasanya diterbitkan acak oleh pihak kepolisian.

Pelat nopol menjadi salah satu yang dimodifikasi para modifikator.

Karena itu, sebelum melakukan modifikasi sebaiknya harus memperhatikan  aturan yang berlaku.

News Update