JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan merespon penarikan rencana peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Adapun dalam Raperda PL2SE tercantum soal penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Namun demikian, Pantas menyebut, penarikan tersebut nantinya berada di rapat paripurna (rapur) DPRD DKI Jakarta.
"Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," ujar Pandapotan saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Ia mengaku, bahwa terkait penarikan rencana kebijakan ERP tersebut baru saja ia dengar lewat jejaring radio dan belum ada komunikasi pencabutan secara resmi.
"Belum belum. Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik. Baru dengar di radio tadi," tuturnya.
Lebih lanjut, Pantas mengatakan, bahwa ERP nantinya akan ditinjau ulang kembali. Hal ini buntut dari adanya penolakan besar-besaran dari pengemudi ojek online (ojol).
"Ya mungkin akan dievaluasi lagi ditinjau ulang," ucap Pantas.
Maka dari itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menunggu terkait penarikan kebijakan ERP atau tarif jalan berbayar tersebut.
"Prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut," tandasnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta berjanji bakal menarik peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang saat ini berada di DPRD.