ADVERTISEMENT

Tim Resmob Polres Pandeglang Berhasil Kumpulkan 23 Unit Motor Hasil Curian dari Penadah

Rabu, 8 Februari 2023 18:49 WIB

Share
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasatreskrim AKP Shilton saat melihat puluhan motor hasil kejahatan yang didapat dari tersangka penadah. (haryono)
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasatreskrim AKP Shilton saat melihat puluhan motor hasil kejahatan yang didapat dari tersangka penadah. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pandeglang ringkus 23 unit motor hasil kejahatan hasil pengembangan kasus pencurian motor dengan tersangka pelaku NS alias Ocoy (38) warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Puluhan berbagai jenis dan merk tersebut diperoleh dari tersangka penadah ER alias Regoh (50), warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang dan DR alias Aluy (33) warga Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.

"Tersangka ER dan DR ditangkap di rumahnya masing-masing pada Minggu (05/02/2023) dini hari. Kedua penadah ini ditangkap setelah Tim Resmob berhasil melumpuhkan gembong curanmor NS alias Ocoy," ungkap Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasatreskrim AKP Shilton kepada Poskota, Rabu (08/02/2023).

Kapolres menjelaskan pada pengembangan awal, Tim Resmob berhasil mengamankan 9 unit motor, namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif akhirnya didapat 14 unit motor lainnya dari kedua tersangka penadah.

"Kasus ini masih dikembangkan Tim Resmob karena ada kemungkinan dua tersangka penadah menerima motor hasil curian dari pelaku kejahatan lainnya," tutur Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Pandeglang.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengembalikan motor kepada pemilik jika sesuai dengan dokumen kepemilikan.

"Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Pandeglang untuk melihat. Jika ada yang sesuai, silahkan beri tahu kami dan bawa BPKB. Kita akan serahkan kepada pemilik," tandasnya.

Seperti diberitakan, NS alias Ocoy, gembong curanmor yang merupakan residivis tersungkur dibedil personil Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Pandeglang pada Minggu (05/02/2023) dini hari.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka OC mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian motor di wilayah Pandeglang. Tersangka juga mengaku merupakan residivis yang bebas pada 2020 dari Lapas Pandeglang dalam kasus yang sama," kata Shilton saat ditemui Poskota di kantornya, Senin (06/02/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT