ADVERTISEMENT

Tilang Manual Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas dapat 2 Pilihan Surat, Warna Merah dan Biru, Kamu Pilih Mana?

Rabu, 8 Februari 2023 16:52 WIB

Share
Petugas kepolisian akan melakukan tilang langsung kepada pelanggar lalu lintas.(Foto: Ahmad Trihawaari)
Petugas kepolisian akan melakukan tilang langsung kepada pelanggar lalu lintas.(Foto: Ahmad Trihawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri akan kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar lalu lintas.

Saat ditilang, pelanggar akan diberikan pilihan. Apakah akan menerima tindakan yang dilakukan  petugas, atau memilih jalur pengadilan.

Saat berhadapan dengan petugas, pelanggar akan ditawarkan dua jenis surat tilang.

Surat tilang tersebut ada dua warna. Satu warna merah dan surat tilang warna biru. 

Pelanggar dapat memilih surat tilang berwarna biru jika menerima kesalahan dan keberatan untuk datang langsung ke pengadilan. 

Mereka dapat langsung membayar denda di ATM BRI sekitar tempat tilang.

Setelah membayar denda, pelanggar dapat langsung mengambil dokumen yang telah disita di Polsek setempat. 

Bagi pelanggar yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang sidang ke pengadilan secara langsung, surat tilang berwarna biru bisa menjadi pilihan praktis untuk memproses pembayaran.

Sementara bila pelanggar menolak kesalahan yang ditujukan kepadanya dan meminta untuk melaksanakan sidang pengadilan, pelanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah. 

Nantinya, ketika sidang di pengadilan berlangsung, pelanggar baru mengetahui seberapa besar denda yang harus dibayarkan atas kesalahannya dalam berlalu lintas.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT