KARAWANG, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami-istri DSU (38) dan S (42) harus menghadapi hukuman berat setelah ditetapkan menjadi tersangka pembunuh Slamet Haryadu (42) yang jasadnya ditemukan di Irigasi Desa Dawuan Timur Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Pembunahan tersebut dilatari cinta segi empat, antara korban Slamet Haryadi (42) dan istrinya serta tersangka pasutri DSU (38) dan S (42).
Kini, pelaku berhasil diamankan Polres Karawang setelah sempat buron dan ditangkap ke Sragen, Jawa Tengah.
"Kami menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya di temukan di irigasi, Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Minggu (29/1/2023) lalu. Setelah kami melakukan penyelidikan diketahui pelakunya merupakan pasutri. Dua orang pelaku kami tangkap di wilayah Sragen," kata Kapolres Karawang, Wirdhanto, Wicaksono, saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Rabu (8/2/2023).
Menurut Wirdhanto, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku pasutri membunuh korban karena sakit hati.
Pelaku dan korban terlibat dalam cinta segi empat.
"Pelaku yang perempuan sakit hati karena korban ternyata punya wanita lain. Sedangkan suaminya juga sakit hati karena korban menghalangi hubungannya dengan istrinya yang sudah pisah ranjang," kata Wirdhanto.
Wirdhanto mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, diketahui jika DSU yang memiliki hubungan asmara dengan korban sakit hati karena korban ternyata memiliki wanita lain.
DSU kemudian mengadu kepada S, suaminya yang sudah pisah ranjang. Oleh S, pengaduan DSU direspon karena S juga sakit hati terhadap korban yang mendekati istrinya yang sudah pisah ranjang.
"Kemudian pelaku merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya.
Menurut Wirdhanto, kemudian pelaku DSU memancing korban kerumahnya diwilayah Tangerang.
Korban datang ke rumah DSU tanpa curiga.
Namun diam-diam pelaku S datang menyelinap ke dalam rumah sambil membawa batu dan tali.
Kepala korban kemudian dihantam dengan batu dan lehernya dijerat tali. Korban kemudian dibawa ke Karawang untuk dibuang.
Namun saat dalam perjalanan ke Karawang ternyata korban belum meninggal.
Akhirnya pelaku kemudian menjerat leher korban hingga tewas kemudian mayatnya langsung dibuang ke irigasi Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek.
Setelah membuang mayat korban kemudian pelaku langsung kabur ke Sragen, Jawa Tengah.
Polres Karawang memburu pelaku ke Sragen dan menangkap kedua.pelaku saat sedang makan malam.
Keduanya dijerat dengan pasal pembunuh berencana 340 jo 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 28 tahun. (aep)