JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bripda HS, Anggota Densus 88 yang membunuh sopir taksi online Sony Rizal Taihitu di perumahan Bukit Cengkeh Depok akhirnya ditangkap oleh divisinya sendiri. Ia kini diduga terancam hukuman mati karena pembunuhannya dilakukan secara terencana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Bripda HS ditangkap dua hari lalu di kawasan Bekasi.
"Dari Densus 88 langsung menangkap pelaku pada tanggal 23 di hari yang sama sekira pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Februari 2023.
Usai ditangkap, Bripda HS dibawa ke Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kemudian dia langsung ditahan dan menjadi tersangka.
Dugaan Pembunuhan Berencana
Pengacara keluarga korban, Jundri R. Berutu mengungkapkan penyidik memberitahu tersangka dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan matinya seseorang, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya seseorang.
Namun, kata Jundri, tersangka pembunuhan sopir taksi online itu semestinya disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang didahului suatu perbuatan pidana.
Menurut Jundri, korban Sony Rizal Taihitu diduga sempat mengantarkan anggota Densus 88 itu dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan. Menurut dia, Sony mau mengantar meski pelaku mengaku tak punya uang.
Kebaikan hati Sony itu ternyata dibalas dengan justru digunakan Bripda HS untuk berusaha menguasai harta korban. Jundri menerima kabar bahwa pelaku telah menguntit Sony beberapa hari sebelum akhirnya berpura-pura hendak naik taksi online.
"Informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai," tuturnya.
Jundri mengatakan kasus ini adalah suatu pembunuhan berencana. Sebab, tutur dia, pelaku telah menyiapkan alat untuk membunuh. Pihak keluarga sudah mengantongi sejumlah alat bukti, seperti tiga rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pembunuhan berencana merupakan usaha untuk membunuh seseorang dengan sengaja dan direncanakan untuk menyebabkan kematian. Dalam Pasal 340 KUHP, ditegaskan bahwa siapa saja yang dengan sengaja dan direncanakan membunuh orang lain akan dikenakan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau waktu tertentu maksimal 20 tahun.
Kesengajaan sebagai tujuan adalah jika pelaku benar-benar bermaksud untuk mencapai akibat yang menjadi dasar ancaman hukum pidana. Kesengajaan sebagai kepastian adalah jika pelaku tahu bahwa akibat pasti akan terjadi dari perbuatan tersebut.
Sedangkan kesengajaan sebagai kemungkinan adalah jika pelaku hanya memikirkan bahwa akibat mungkin saja terjadi dari perbuatan tersebut.
Dalam kasus pembunuhan sopir taksi online ini, keterlibatan Bripda HS diketahui dari petunjuk barang bukti yang tertinggal di mobil Toyota Avanza warna merah metalik bernomor polisi B 1739 FZG milik korban. Kartu tanda anggota Polri Bripda HS tertinggal di dalam mobil.
Anggota Densus 88 itu diduga ingin merebut kendaraan milik korban setelah diantarkan dari wilayah Semanggi, Jakarta. Motif pembunuhan ini karena pelaku memiliki masalah ekonomi.(*)