ADVERTISEMENT

Nilai Indonesia Jatuh ke Angka 110 Soal Persepsi Korupsi, Jokowi Masih Ngaku Komitmen Berantas Koruptor?

Selasa, 7 Februari 2023 22:37 WIB

Share
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan tentang penindakan kasus korupsi. (biro pers)
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan tentang penindakan kasus korupsi. (biro pers)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku pemerintahannya berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Pada saat yang sama, hasil penelitian menunjukkan nilai  Indonesia berada di urutan 110 dari 180 negara tentang indek persepsi korupsi.

"Keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati bahwa agenda prioritas dalam pemberantasan korupsi akan terus dilakukan dan sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan,” kata Jokowi saat memberikan pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Eks Wali Kota Solo ini mengungkapkan, dalam hal penindakan pemerintah antara lain telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaan terhadap aset-aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tidak kooperatif.

Sementara itu, aparat penegak hukum telah melakukan penindakan tegas terhadap sejumlah kasus mega korupsi, seperti kasus Asabri dan Jiwasraya serta kasus-kasus yang lainnya.

“Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum. Dan, aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Jokowi.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan di daerah untuk terus memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik, yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah terus mengembangkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, kemudian perizinan Online Single Submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog,” ucapnya.

Presiden juga mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan.

Selain itu, Jokowi juga mendorong agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya.

Ia menambahkan, pemerintah juga terus mengikuti secara cermat berbagai survei, di antaranya Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Persepsi Korupsi, Indeks Negara Hukum, dan Global Competitiveness Index dan menjadikannya sebagai masukan untuk pembenahan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT