ADVERTISEMENT

Penyidik Segera Eksekusi Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren

Kamis, 2 Februari 2023 12:31 WIB

Share
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan (Bilal)
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID – Penyidik bakal eksekusi terdakwa korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dalam waktu dekat.

Hal itu dilakukan usai turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor : 5656 K/Pid.Sus/2022 tentang perkara Tipikor pemberian bantuan dana hibah uang Ponpes dengan sumber dana APBD Provinsi Banten tahun Anggaran 2020.

"Terhadap para terdakwa akan segera dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan, Kamis (2/1/2023).

Ricky mengaku salinan putusan kasasi telah diterima oleh bidang tindak pidana khusus Kejati Banten pada 30 Januari 2023.

"Maka penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," ucapnya.

Selain itu, pihaknya akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan.

"Adapun mengenai pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasasi tersebut akan segera dipelajari dan ditelaah," jelasnya. (Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT