Dugaan Penimbunan 500 Ton MinyaKita, Satgas Pangan Bareskrim Polri Selidik

Selasa 07 Feb 2023, 20:22 WIB
Ilustrasi Minyakita. (ist)

Ilustrasi Minyakita. (ist)

Zulkifli menuturkan, PT BKP beralasan bahwa 500 ton MinyaKita tersebut tak kunjung didistribusikan lantaran perusahaan belum menerima Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri.

Padahal, lanjutnya, 500 tom minyak goreng yang seharusnya sudah diterima oleh rakyat tersebut telah diproduksi sejak Desember 2022 silam.

"Ditemukan belum dikirim oleh perusahaan BKP ini dengan dasar mereka katanya belum dapat DMO, tapi sudah lama sekali, ini produksi bulan Desember," bebernya.

Namun demikian, Zulkifli menuturkan kasus dugaan penimbunan minyak goreng MinyaKita itu diserahkan ke pihak berwenang, dalam hal ini Satgas Pangan Bareskrim Polri. (Pandi)

Berita Terkait

News Update